Search This Blog

Kamis, 28 Mei 2009

At-Tha’ah


Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S An-Nisa’ : 59)

Pelaksanaan perintah-perintah dakwah sesuai dengan kemampuan, sedangkan hasilnya itu adalah hak Allah SWT. Semua itu kita lakukan agar lompatan kemenangan dakwah ini akan lebih baik lagi. Karena dengan ketaatan kita kepada Allah, Sunnah Rasul dan para pemimpin maka aka nada saja bentuk pertolongan yang akan diturunkan Allah kepada Jamaah dakwah ini. Ketaatan itu berlaku pada setiap fase dakwah.

Fase dakwah itu adalah :

1. Fase Takrif ; mendapatkan fikrah dakwah

2. Fase Takwin

a. Kedisiplinan dan pembekalan (mencontoh pada keutamaan disiplin militer dan pembekalan kalangansufi)

b. Ketaatan di wajibkan

c. Adanya hubungan yang baik antara qiyadah dan jundiah (baik kedekatan hati dan amal)

3. Tanfidz ; fase ini adalah fase pelaksanaan nilai-nilai dakwah yang sudah meresap di dalam diri aktivis dakwah dan amal tanpa henti.

Organisasi apapun membutuhkan sam’an wa Tha’atan dengan bahasa dan nilai-nilai tersendiri. Seperti yang sudah disebutkan diatas, dalam fase takwin adanya budaya ketaatan sangat diperlukan. Sehingga fase pembekalan ini berjalan dengan sempurna.

Ada beberapa pendapat mengenai ketaatan ini dari para ulama:

1. Taat kepada Ulama dalam memahami ilmu agama

2. Taat kepada Umara’ daalam system pemerintahan

Sedangkan Ibnu Katsir menyatakan kita memerlukan ketaatan kedua-duanya.

Kapasitas qiyadah yang wajib kita taati :

1. Memiliki iman yang kuat (Al-imanul Qowy)

Iman bukan hanya perkataan dan symbol tapi dilaksanakan dalam perbuatan dan amal

2. Bertakwa kepada Allah

Mampu mejaga dirinya dari kemaksiatan

3. Berpengetahuan dan punya kekuatan (Dirayah wa Quwah)

Tiga criteria diatas diutamakan dalam menentukan qiyadah suatu jamaah, tapi untuk pemimpin masyarakat awam kalau ketiga indikator diatas tidak mencukupi maka paling tidak harus memiliki dua kriteria di bawah ini:

4. Ikhlas Wa Amanah (Ketulusan dan Amanah)

5. Tidak ada rasa benci dan keras hati

(Kamar kostku,Kamis, 04 Jumadil Akhir H/28 Mei 2009 M 10:46 WIB)

Tidak ada komentar: